Site Info

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Ervin Hasibuan

Minggu, 12 Desember 2010

Karena melanggaran Lalulintas, Deri Andri (28) residivis kasus pencurian dan perkelahian ditangkap polisi lagi. Tersangka yang akrab disapa  Kancil, warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan ini, di amankan di Polresta Padang.

Saat petugas Lantas melakukan pemeiksaan kelengkapan surat kendaraan, pelaku sempat melawan petugas. Dari dalam jok motornya petugas menemukan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit.

Informasi yang di himpun POSMETRO, tersangka ini  pernah dua kali masuk dan keluar dari penjara. Yang ketika kali ini,  ia kembali ditangkap karena melanggar Undang-undang darurat tentang kepemilikan Sajam.

Awal penangkapan si kancil, berawal saat anggota Lantas melakukan patroli di kawasan Jalan Eli goo. Pelaku datang dari arah Bundo Kandung menuju Jalan Muhamadiyah melalui jalur jalan Eli Goo. Karena jalur yang dilalui pelaku adalah jalur salah karena melawan arah. Anggota lantas yang melekukan patroli lagsung mengejar pelaku.

Bukan hanya kesalahan melewati jalur melawan arah, pelaku juga  tidak menggunakan helm. Tidak berapa lama setelah pengejaran dia berhasil tertangkap.

Kanit Gatur "A" Satlantas Polresta Padang Aiptu Zainal Arifin Saat, membenarkan bahwa pelaku telah melanggar lalulintas, bahkan saat diperiksa kelengkapan kendaraannya pelaku mencoba melawan petugas ." Pelaku melawan arah dan tidak memakai helem," kata Zainal Arifin.

Meski lelaki bertato bertubuh kerempeng ini saat diperiksa menolak, namun petugas  tinggal diam dan langsung melakukan pemeriksaan. "Apa-apaan ini pak, pagi-pagi sudah menilang saya," jawab pelaku kepada petugas yang memeriksanya.

Di dalam jok sepeda motor pelaku petugas menemukan sajam dalam bentuk celurit.  Karena ditakutkan digunakan untuk kejahatan, pelaku di giring ke Polresta Padang. "Kita menyerahkan pelaku ke bagian Reskrim," lanjut Zainal Arifin.

Saat diperiksa di ruangan Tipiter, Polresta Padang,  pelaku mengaku sudah pernah dua kali masuk tahanan LP Murao Padang dalam kasus Pencurian dan Perkelahian. "Saya sudah dua kali masuk sel, dalam kasus pencurian dan perkelahian," kata pelaku kepada peyidik yang memeriksanya.

Terkait sajam tersebut, pelaku mengatakan baru dibelinya, dan itu adalah pesanan ayahnya. Namun setelah tidak berapa lama kemudian, pelaku mengatakan bahwa cerulit tersebut sudah lama ia pegang."Itu untuk jaga diri saja," kata Deri.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polresta Padang Iptu Noprial mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Noprial juga membenarkan bahwa pelaku ini sudah dua kali tertangkap. Terkait kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku terancam undang-undang darurat tentang kepemilikan sajam, dengan ancaman sekitar 1 tahun penjara.(hsb) 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Ervin Hasibuan Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template