Peralatan dan material bangunan PT Kage Timber Lestari di Ulu Gadut Kecamatan Pauh milik Bank BNI Riau, di jarah para pencuri. Dua tersangka yang diduga sebagai penjarah ditangkap anggota Intel Polresta Padang, sedang membawa kayu material banguna tersebut, dengan menggunakan mobil L 300 saat melintas di Jalan Alai. Jumat (7/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan dua terangka yang bernama Wardi Santoso (28) warga koto Baru Limau Manis Kecamamatan Pauh, dan Hen Runcing (35) warga Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur ini, rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual ke salah satu toko bangunan yang ada di Siteba. Namun nasib sial, kali ini aksinya berakhir di tangan Polisi. Dua pelaku ini diduga adalah petugas penjaga bangunan PT tersebut. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang dialami pemilik, mencapai milliyaran rupah.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kayu-kayu tersebut berasal dari material bangunan PT Kage Timber Lestari di berada Ulu Gadut. Karena PT ini sudah tidak beroperasi lagi, mereka nekat menjarah barang-barang yang ada di dalamnya serta material bangunannya. Termasuk kayu dan atap dari PT tersebut.
Saat pengembangan ke TKP, petugas berpakaian pereman itu sempat melihat aksi beberapa orang yang diduga adalah rekan dua tersangka itu. Namun setiba polisi di TKP mereka berhasil kabur. Karena takut, mereka lari terbirit-birit masuk kedalam semak. polisi mencoba mengejar para pelaku, namun mereka tidak ditemukan karena diduga mereka telah menguasai medan.
Dari pantauan POSMETRO dilapangan, Lokasi PT ini memang terlihat sudah lama kosong. Sekeliling pagarnya sudah terbalut rumput, sehingga dari luar tidak bisa di lihat apa aktivitas mereka di dalamnya. Di Kawasan PT tersebut ada sekitar tiga bangunan yang ukurannya cukup besar. Namun karena tertutup pagar, hanya dua bangunan yang terlihat dari luar.
Penjarahan mereka lakukan diduga sudah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan beberapa warga, bangunan tersebut sudah tutup sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Dulu PT tersebut adalah milik Gusman Daus. Mungkin karena ada permasalahan utang dengan pihak Bank BNI Riau, PT tersebut akhirnya disita oleh pihak Bank.
Sejak itu, PT Kage Timber Lestari ini menjadi kosong, bahkan sudah 10 tahun lamanya. Mungkin karena telah lama ditinggal, pelaku yang tertangkap bersama rekannya nekat menjarah isi dan material bangunan tersebut. Kabarnya, Dua Unit mesin Klarak atau mesin pengangkat kayu dan satu genset senilai Rp 800 juta yang ada didalamnya telah berhasil mereka jual.
Bukan itu saja, satu persatu material banguna tersebut mereka pretelin. Agar kegiatan mereka tidak diketahui, mereka hanya membuaka kayu dan atap bangunan bagian belakang, sementara bagian depan dibiarkan. Saat masuk kedalam ruangan PT tersebut, bagian atap sudah terlihat terbuka bahkan kayu-kayunya sudah dibuka. Yang tersisa hanya besi krangka atap.
Disekitar bagunan udah dirimbuni rumput dan kayu. Saat dilakukan penyisiran disekitar lokasi, puluhan tumpukan kayu ditemukan tersimpan di dalam rimbunan rerumputan. Kondisinya sudah siap untuk jual. Kabarnya mereka mengangkut kayu-kayu tersebut pada malam hari.
Meski polisi telah menangkap dua pelakunya bersama barang bukti, polisi belum bisa menjadikan mereka sebagai tersangka. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Pauh, tidak ada laporan terkait peristiwa penjarahan tersebut. "Kita kesulitan untuk menahan mereka, sebab secara pasti kita tidak mengatahui siapa pemiliknya sebenarnya, bahkan laporan penjarahan yang mereka lakukan tidak ada di Polsek setempat atau di Polresta Padang," ungkap Kapolresta Padang Kompol M Seno Putro.
Untuk memastikannya, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan BNI Riau terkait kepemilikan bangunan PT tersebut. "Kita akan kordinasi dengan pihak Bank BNI Riau. Setelah itu, kita baru bisa menahan tersangka," pungkas Seno.(hsb)
Continue Reading...
Menurut keterangan dua terangka yang bernama Wardi Santoso (28) warga koto Baru Limau Manis Kecamamatan Pauh, dan Hen Runcing (35) warga Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur ini, rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual ke salah satu toko bangunan yang ada di Siteba. Namun nasib sial, kali ini aksinya berakhir di tangan Polisi. Dua pelaku ini diduga adalah petugas penjaga bangunan PT tersebut. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang dialami pemilik, mencapai milliyaran rupah.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kayu-kayu tersebut berasal dari material bangunan PT Kage Timber Lestari di berada Ulu Gadut. Karena PT ini sudah tidak beroperasi lagi, mereka nekat menjarah barang-barang yang ada di dalamnya serta material bangunannya. Termasuk kayu dan atap dari PT tersebut.
Saat pengembangan ke TKP, petugas berpakaian pereman itu sempat melihat aksi beberapa orang yang diduga adalah rekan dua tersangka itu. Namun setiba polisi di TKP mereka berhasil kabur. Karena takut, mereka lari terbirit-birit masuk kedalam semak. polisi mencoba mengejar para pelaku, namun mereka tidak ditemukan karena diduga mereka telah menguasai medan.
Dari pantauan POSMETRO dilapangan, Lokasi PT ini memang terlihat sudah lama kosong. Sekeliling pagarnya sudah terbalut rumput, sehingga dari luar tidak bisa di lihat apa aktivitas mereka di dalamnya. Di Kawasan PT tersebut ada sekitar tiga bangunan yang ukurannya cukup besar. Namun karena tertutup pagar, hanya dua bangunan yang terlihat dari luar.
Penjarahan mereka lakukan diduga sudah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan beberapa warga, bangunan tersebut sudah tutup sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Dulu PT tersebut adalah milik Gusman Daus. Mungkin karena ada permasalahan utang dengan pihak Bank BNI Riau, PT tersebut akhirnya disita oleh pihak Bank.
Sejak itu, PT Kage Timber Lestari ini menjadi kosong, bahkan sudah 10 tahun lamanya. Mungkin karena telah lama ditinggal, pelaku yang tertangkap bersama rekannya nekat menjarah isi dan material bangunan tersebut. Kabarnya, Dua Unit mesin Klarak atau mesin pengangkat kayu dan satu genset senilai Rp 800 juta yang ada didalamnya telah berhasil mereka jual.
Bukan itu saja, satu persatu material banguna tersebut mereka pretelin. Agar kegiatan mereka tidak diketahui, mereka hanya membuaka kayu dan atap bangunan bagian belakang, sementara bagian depan dibiarkan. Saat masuk kedalam ruangan PT tersebut, bagian atap sudah terlihat terbuka bahkan kayu-kayunya sudah dibuka. Yang tersisa hanya besi krangka atap.
Disekitar bagunan udah dirimbuni rumput dan kayu. Saat dilakukan penyisiran disekitar lokasi, puluhan tumpukan kayu ditemukan tersimpan di dalam rimbunan rerumputan. Kondisinya sudah siap untuk jual. Kabarnya mereka mengangkut kayu-kayu tersebut pada malam hari.
Meski polisi telah menangkap dua pelakunya bersama barang bukti, polisi belum bisa menjadikan mereka sebagai tersangka. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Pauh, tidak ada laporan terkait peristiwa penjarahan tersebut. "Kita kesulitan untuk menahan mereka, sebab secara pasti kita tidak mengatahui siapa pemiliknya sebenarnya, bahkan laporan penjarahan yang mereka lakukan tidak ada di Polsek setempat atau di Polresta Padang," ungkap Kapolresta Padang Kompol M Seno Putro.
Untuk memastikannya, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan BNI Riau terkait kepemilikan bangunan PT tersebut. "Kita akan kordinasi dengan pihak Bank BNI Riau. Setelah itu, kita baru bisa menahan tersangka," pungkas Seno.(hsb)