Site Info

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Ervin Hasibuan

Selasa, 21 Desember 2010

Belati Pengamen, Renggut Nyawa Sopir Angkot

PADANG, METRO

Diduga motip dendam seorang pengamen nekat mengabisi nyawa sopir angkot jurusan Pasar Raya Tabing, dengan sebilah belati. Peristiwa ini terjadi dikawasan di Jalan Bondo Kandung dekat kawasan Air Mancur depan  Masjid Raya Muhammadiyah Padang. Korban tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit M Djamil Padang. Minggu (19/12) sekitar  pukul 22.30 WIB.

Korban bernama Fadil (30), warga Candung, Buktttinggi. Di Padang korban tinggal di daerah Pasir Jambak, Koto Tangah. Ia meregang nyawa setelah mendapat luka tikaman belati sedalam 15 Cm di bagian ulu hatinya. Saat dibawa ke rumah sakit M Djamil Padang, korban tewas dalam perjalanan.

Informasi yang dihimpun POSMETRO, kejadian ini berawal saat korban sedang membawa angkot jurusan Pasar Raya-Tabing. Sesampai di depan Masjid Muhammadiyah, ia menunggu penumpang. Tiba-tiba seorang laki-laki berambut pirang menghampiri mobilnya. Entah apa masalahnya, antara mereka sempat terjadi adu mulut. Tidak berapa lama sesudah itu, korban ditusuk dengan sebilah pisau.

Seusai menikam korban lakilaki tersebut langsung kabur melarikan diri. Akibat luka yang dialiminya korban, darah tercurah di jok mobilnya. Kejadian itu sempat menghebohkan warga yang ada disekitar lokasi. Warga mencoba mencari pelaku, namu pelaku berhasil kabur. Warga langsung mencari taksi untuk membawa korban kerumah sakit M Djamil Padang, namun saat diperjalanan korban meregang nyawanya.

Tidak berapa lama seusai kejadian, Kepolsian Padang Barat langsung tiba dilokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan proses identifikasi. Kemudian malam itu juga,  polisi mengantarkan jenazah korban kerumah sakit M Djamil Padang. "Setela  kita periksa identitasnya, korban adalah asli Candung Bukittinggi," kata Kapolsek Padang Barat Kompol Hadi Winarno SIK, yang langsung turun ke lapangan. Setelah mengantar jenazah  korban polisi langsung memburu pelaku.

Pelaku Berhasil Diringkus.

Setelah sekitar 11 jam pencarian dilakukan. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku yang bernama Nasrul Efendi (21) warga Tabing ini, sehari-hari mengaku bekerja sebagai pengamen di kawasan lapangan RTH Imam Bonjol Padang. Senin (20/12) sekitar pukul  09.30 WIB.

Kapolsek Padang Barat Kompol Hadi Winarno mengatakan pelaku berhasil diringkus rumah kawannya di Pegambiran. Keberasilnya ini atas bantuan saksi-saksi dan oleh TKP yang telah dilakukan Polisi. Menurut keterangan salah seorang saksi ada di TKP saat kejadian, diduga  pelaku lari ke arah pegambiran.

"Kita langsung melakukan pengejaran, dan mencari alamat rumah yang disebutkan saksi itu, sesampai di sana, rumah itu langsung kita kepung. Selain Anggota reskrim yang diturunkan anggota lantas juga dilibatkan untuk menjaga jalan raya yang diduga lokasi tempat pelarian pelaku saat dilakukan penangkapan," tersang Winarno.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat hendak mencoba kabur dari jendela. Namun anggota yang sebelumnya sudah mengepung rumah itu, membuat pelaku tidak bisa kabur. " Kita tidak sempat mengeluarkan tembakan,  karena pelaku akhirnya menyerahkan diri," kata Winarno. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsekta Padang barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka ini, ia nekat menghabisi nyawa korban karena rasa dendam. Sebab pada saat terjadi adu mulut dengan korban, pelaku mengaku sempat ditampar korban. Merasa sakit hati pelaku mencabut belatinya dan menikam ulu hati korban dan kemudian kabur melarikan diri.

"Seusai ngamen di Lapangan Imam Bonjol, saya mau pulang. Saat menunggu mobil di depan Masjid Muhammadiyah. Tiba-tiba mobilnya datang dan menyuruh saya naik, saya tidak mau dan pertengkaran terjadi. Dia pukul saya, karena tidak terima saya cabut belati dan langsung menikamnya," terang Nasrul kepada penyidik yang memeriksanya.

Katanya, belati itu memang dia bawa-bawa pada saat ngamen. Selain untuk jaga diri, juga untuk alat pada saat melakukan ronda di kampungnya. Awalnya saya tidak berniat untuk membunuhnya, saat itu saat khilaf, dan langsung menusukkan belati itu," terang pelaku. Meski mengaku menyesali perbuatannya. Namun apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur.

Kata Winarno, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah peristiwa pembunuhan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Namun yang jelas saat ini pelaku terancam Pasal 338, dan pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan tidak berencana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Kalua nanti terbukti kasus pembunuhan ini adalah berencana, kita akan masukkan pada pasal 340 dengan acaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(hsb)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Ervin Hasibuan Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template